Syarat Bandara Internasional: Panduan Lengkap & Terbaru 2024

Pemerintah secara resmi memulihkan status internasional bagi sejumlah bandara strategis di Indonesia, menandai langkah signifikan dalam upaya mendongkrak konektivitas global dan pertumbuhan daerah. Bandara Ahmad Yani di Semarang (Jawa Tengah), Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang (Sumatera Selatan), dan H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung (Kepulauan Riau) kembali menyandang predikat tersebut sejak April 2025. Gelombang pemulihan status ini kemudian diikuti pada bulan berikutnya oleh Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Bandara Supadio di Pontianak (Kalimantan Barat).

Keputusan strategis pemulihan status bandara internasional ini dimatangkan dalam rapat terbatas antar-menteri yang digelar di Bukit Hambalang, Bogor, pada 1 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menggarisbawahi urgensi pembukaan lebih banyak bandara internasional di berbagai penjuru negeri, dengan visi yang jelas: “Guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” demikian diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, inisiatif ini tidak lepas dari desakan kuat pemerintah-pemerintah daerah yang berharap besar pada efek domino pemulihan status tersebut terhadap geliat ekonomi lokal, khususnya di sektor pariwisata.

Lantas, apa saja landasan regulasi yang menjadi pijakan penetapan status bergengsi bandara internasional ini? Proses penetapan sebuah bandara internasional di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Regulasi ini mendefinisikan bandara internasional sebagai fasilitas yang melayani tidak hanya penerbangan domestik, namun juga penerbangan lintas negara. Pasal 16 dalam peraturan tersebut secara spesifik menguraikan lima pertimbangan utama yang menjadi acuan penetapan status istimewa ini:

  1. Rencana Induk Nasional Bandara: Menjadi pedoman utama dalam menentukan lokasi, pembangunan, operasional, dan pengembangan sebuah bandara sesuai kebijakan nasional.
  2. Aspek Pertahanan dan Keamanan Negara: Mempertimbangkan kebijakan strategis pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
  3. Potensi Pertumbuhan Pariwisata: Menilai keberadaan bandara di lokasi strategis pariwisata, ditunjang oleh ketersediaan infrastruktur pendukung seperti akomodasi dan transportasi darat yang memadai.
  4. Kapasitas dan Kepentingan Angkutan Udara Nasional: Mengukur potensi layanan penerbangan domestik dan internasional yang mampu disediakan oleh bandara.
  5. Dampak terhadap Ekonomi dan Perdagangan Luar Negeri: Meninjau kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi regional dan peran sektor transportasi udara dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah setempat.
READ :  Menhub Bentuk Tim Audit Penyebab Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang

Selain lima pertimbangan utama tersebut, sebuah bandara domestik dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai bandara internasional jika memenuhi beberapa kriteria spesifik tambahan, meliputi:

  1. Ketersediaan potensi angkutan udara, baik domestik maupun internasional, disertai target pengangkutan penumpang luar negeri yang terukur dan jelas.
  2. Adanya kontribusi nyata dan signifikan dari sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) di provinsi terkait.
  3. Pertimbangan geografis yang matang, termasuk jarak optimal dengan bandara internasional lainnya, kedekatan dengan bandara negara tetangga, serta kapasitas dan frekuensi penerbangan yang dapat diakomodasi di wilayah sekitarnya.
  4. Aspek konektivitas antar moda transportasi, yang memastikan kemudahan akses dari dan menuju bandara melalui berbagai moda, baik udara, darat, maupun laut.

Setelah resmi menyandang status internasional, setiap bandara akan senantiasa menjalani evaluasi berkala oleh direktur jenderal terkait. Peninjauan ini mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Tingkat kepatuhan terhadap standar keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan yang berlaku secara ketat bagi bandara internasional.
  • Ketersediaan personel dan unit pelaksana yang memadai untuk pelayanan bea cukai, imigrasi, serta karantina, guna memastikan kelancaran arus penumpang dan barang lintas negara.
  • Pencapaian target jumlah angkutan udara luar negeri yang telah ditetapkan, sebagai indikator kinerja dan kontribusi terhadap sektor pariwisata dan ekonomi.

Riri Rahayuningsih dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Masyarakat Sipil sebagai Penyeimbang Pemerintah

Related Post