Artikel.or.id JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari total nilai transaksi kripto yang dilakukan terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, untuk PPN transaksi kripto, tarifnya ditetapkan sebesar nol persen. Penting dicatat, tarif PPN nol persen ini berlaku dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak.
Kabar mengenai regulasi ini disambut baik oleh pelaku industri, salah satunya platform investasi kripto terkemuka, Indodax. Mereka mengapresiasi kejelasan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap ekosistem perdagangan aset digital di tanah air.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa PMK 50/2025 merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur. “Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ujar Oscar dalam siaran persnya pada Kamis (31/7/2025).
Oscar menambahkan, penetapan PPN nol persen adalah langkah maju yang signifikan, menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga dibebaskan dari PPN. “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” jelas Oscar.
Dampak PPN nol persen untuk industri kripto
Menurut Oscar, penetapan PPN nol persen adalah sebuah kemajuan besar dibandingkan ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kompleksitas pelaporan dan sekaligus mendorong para pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh terhadap regulasi. “PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” imbuhnya.
Oscar meyakini bahwa langkah strategis ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan di Indonesia. “Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” lanjutnya. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang kini semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.
“Indodax percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegas Oscar. Ia turut menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, sekaligus mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.
“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya, menekankan komitmen bersama dalam memajukan sektor ini.
Koordinasi lintas otoritas jadi sorotan
Selain itu, Oscar Darmawan juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan baru ini. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis bagi para pelaku usaha dan investor.
Oscar menyatakan bahwa pihaknya, Indodax, akan selalu menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus menjaga integritas pelaporan serta pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, Indodax menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi, menurutnya, dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik, sehingga berpotensi mengurangi daya saing industri dalam negeri.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Indodax, kata Oscar, juga akan memperkuat komunikasi kepada seluruh anggotanya terkait perubahan regulasi ini melalui kanal resmi. Mereka berkomitmen untuk memberikan pendampingan guna memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal. “Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar, menutup pernyataannya dengan optimisme.