Artikel.or.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghentian seluruh aktivitas perdagangan pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil seiring penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional oleh pemerintah.
Penetapan cuti bersama tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan ini merevisi Keputusan Bersama sebelumnya, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam pengumuman resmi pada Jumat, 8 Agustus 2025, BEI menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Hal ini otomatis merevisi jadwal libur bursa yang sebelumnya telah diumumkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024. “Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Revisi ini berdampak pada seluruh kegiatan perdagangan di BEI. Transaksi saham, penyelesaian atau settlement, dan proses kliring akan dihentikan sementara pada tanggal tersebut.
Meskipun demikian, BEI menekankan bahwa kalender libur bursa tetap bersifat dinamis. Potensi perubahan jadwal masih terbuka, terutama jika terjadi penyesuaian pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan utama untuk penyelesaian transaksi pasar modal. Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional atau cuti bersama juga dapat memicu revisi jadwal. “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” jelas BEI dalam pengumumannya.
Cuti bersama 18 Agustus 2025 ini ditetapkan sebagai bagian dari rangkaian libur panjang menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Bukan Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Cuti Bersama
Tonton: Siap-Siap Libur Panjang, SKB 3 Menteri Hari Libur 18 Agustus 2025 Segera Terbit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bursa Libur 18 Agustus 2025, Seluruh Aktivitas Perdagangan Dihentikan Sementara”