Korupsi CSR BI: KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia!

Aa1K895P

Artikel.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Dalam rangka penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting pada Jumat (8/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kedua individu yang dipanggil adalah Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), dan Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan ini kepada wartawan, menyatakan bahwa keterangan keduanya sangat dibutuhkan dalam mengungkap dugaan korupsi dana PSBI tersebut.

Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehadiran dan sikap kooperatif dari kedua saksi. “Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tegasnya, menegaskan bahwa kesaksian mereka akan menjadi kunci dalam melengkapi bukti penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, pada Kamis (7/8) malam, KPK telah menetapkan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Penetapan tersangka ini menjadi langkah maju dalam pengusutan praktik korupsi dana sosial yang diduga melibatkan para pejabat dan wakil rakyat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan rincian dugaan penerimaan dana oleh Heri Gunawan. Heri diduga menerima total Rp 15,86 miliar, yang berasal dari tiga sumber utama: Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini diduga disalurkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadinya dengan metode transfer, sebelum kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya.

READ :  Estika Tata Tiara Impor 250 Sapi Perah Australia, Ekspansi Bisnis!

“HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” jelas Asep Guntur Rahayu, mengindikasikan modus operandi yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran uang. Dana haram tersebut kemudian disinyalir digunakan oleh Heri Gunawan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, tersangka Satori juga diduga menerima aliran dana yang fantastis, mencapai total Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Mirip dengan Heri Gunawan, uang ini juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Satori, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset lainnya.

Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan adanya indikasi rekayasa transaksi perbankan yang dilakukan Satori. Satori diduga meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya, agar tidak mudah terdeteksi dalam rekening koran. Tindakan ini mengindikasikan upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak aliran dana ilegal.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus setelah penetapan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Hal ini didasari pengakuan Satori yang menyatakan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga diduga menerima dana bantuan sosial dari BI dan OJK, namun penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya. “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep, menandakan potensi pengembangan kasus ke skala yang lebih luas di lingkungan legislatif.

READ :  DGNS Merugi Rp 2,12 Miliar: Analisis Kinerja Diagnos Semester I 2025

Related Post