Duta Palma: Kejagung Buru Cheryl Darmadi Lewat Red Notice TPPU

Aa1Jrrcd

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat langkah hukum terhadap Cheryl Darmadi, putri konglomerat Surya Darmadi. Saat ini, Kejagung tengah memproses penerbitan red notice untuk Cheryl, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi besar pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Proses penerbitan red notice ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memburu tersangka yang diduga berada di luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri. Koordinasi ini merupakan langkah awal sebelum permohonan resmi diajukan kepada Interpol. Anang menegaskan, “Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8).

Selain upaya red notice, status DPO (Daftar Pencarian Orang) telah disematkan kepada Cheryl Darmadi sejak pekan lalu, menegaskan bahwa ia adalah target prioritas penegak hukum. Meskipun demikian, Anang menambahkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi keberadaan Cheryl, namun informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. “Kami sudah mengetahui, tapi masih dalam pendalaman di penyidikan,” ungkapnya.

Cheryl Darmadi, yang dikenal menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis, 2 Januari 2025. Kasus ini merupakan kelanjutan dari skandal korupsi di sektor sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

READ :  Dua Anggota DPR Jadi Tersangka KPK, Korupsi Dana CSR BI!

Tak hanya itu, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, Kejagung telah berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 6,5 triliun. Penyitaan ini terkait erat dengan kasus dugaan TPPU dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau, menunjukkan skala kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi tersebut.

Baca juga:

  • Kejagung Seret Anak Konglomerat Sawit Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU
  • PPATK Blokir Rekening Pengusaha Ivan Sugianto karena Dugaan TPPU

Related Post