BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita. Keputusan ini diambil setelah produk-produk tersebut terbukti menggunakan klaim promosi yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti janji mengencangkan atau membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, sebagaimana dikutip dari *Antara* pada 12 Agustus 2025, menegaskan bahwa klaim semacam itu bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Menurut Taruna Ikrar, kosmetik adalah produk yang ditujukan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim yang melampaui fungsi dasar tersebut merupakan tindakan penyesatan yang berpotensi merugikan konsumen. Klaim yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah tidak hanya memberikan harapan palsu, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan. Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, sangat berisiko memicu dampak negatif seperti iritasi kulit dan reaksi alergi serius.
Menyikapi temuan ini, BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha kosmetik untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam praktik iklan dan promosi produk. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terutama jika klaim tersebut mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan yang telah ditetapkan.
BPOM sangat mengharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat sejati dari penggunaan kosmetik. Konsumen dianjurkan untuk selalu memastikan legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform daring maupun gerai fisik. Hal ini demi melindungi diri dari produk kosmetik berbahaya atau klaim yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenai berbagai sanksi. Sanksi-sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan notifikasi Kosmetik, dan/atau pengumuman kepada publik.
Adapun 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut adalah sebagai berikut:
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Pilihan Editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji