Artikel.or.id JAKARTA. Bank Sinarmas telah memberikan klarifikasi terkait status investasinya pada obligasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menyusul kabar gagal bayar yang menimpa perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.
Anup Kumar, selaku Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, mengonfirmasi bahwa Bank Sinarmas memang memiliki investasi dalam bentuk obligasi milik WIKA.
Meskipun demikian, Anup menegaskan bahwa “sampai saat ini tidak terjadi kerugian yang signifikan.” Ia menambahkan, Bank Sinarmas telah mengambil serangkaian langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul dari situasi ini. Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kondisi tersebut tidak memberikan dampak berarti terhadap kinerja Bank Sinarmas secara keseluruhan.
Menanggapi kelanjutan kasus ini, Anup menyatakan kesiapan Bank Sinarmas untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Menimbang Daya Tarik Investasi Migas Indonesia
Sebagai informasi tambahan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk saat ini menghadapi tantangan serius setelah dua surat utangnya mengalami penundaan pembayaran pokok pada saat jatuh tempo. Surat utang tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.
Implikasi langsung dari penundaan pembayaran ini adalah suspensi saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sebuah status yang masih berlaku hingga hari ini.
Dalam upaya menyelesaikan isu gagal bayar ini, WIKA berencana untuk kembali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus mendatang. Berdasarkan keterbukaan informasi di laman BEI tertanggal 31 Juli 2025, WIKA telah menjadwalkan RUPO dan RUPSU untuk lima surat utang berbeda pada tanggal 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025.
Kelima surat utang yang akan dibahas dalam rapat tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%