KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan rencana peresmian Payment ID oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 mendatang. Peresmian sistem penting ini dijadwalkan akan berlangsung di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Bulan September minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Luhut saat memberikan keterangannya di Kantor DEN Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2025, menandai tahap krusial dalam digitalisasi layanan pemerintah.
Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, menjelaskan bahwa Payment ID akan mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan perlindungan sosial (perlinsos). Proses ini dapat dilakukan melalui portal digital perlinsos dengan metode autentikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau menggunakan metode biometrik atau face recognition bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat seluler. Harapannya, IKD sebagai identitas digital dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan digital pemerintah yang aman dan terintegrasi.
“Permohonan akan diproses secara otomatis menggunakan data lintas sumber yang terintegrasi (termasuk data dari Payment ID) melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP),” tambah Tubagus, berdasarkan pernyataannya yang dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025. Tenaga Ahli DEN, Rahmat Danu Andika, turut menekankan aspek inklusivitas layanan. Masyarakat yang tidak memiliki ponsel tetap dapat melakukan proses autentikasi biometrik melalui perangkat petugas di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penerima manfaat, termasuk yang tidak memiliki ponsel pintar, dapat mengaktivasi IKD dan mendapatkan layanan yang optimal selama uji coba berlangsung.
Sementara itu, kabar mengenai kemampuan Bank Indonesia (BI) untuk memantau aktivitas transaksi masyarakat melalui sistem Payment ID sempat memicu kekhawatiran publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, dengan tegas membantah isu ini. Ia menyatakan bahwa BI tidak akan pernah memasuki ranah privasi masyarakat, apalagi sampai mengecek transaksi perorangan secara individu.
“Bukan untuk individu penggunaannya, menurut saya terlalu berlebihan dan enggak ada best practice seperti itu,” tutur Dicky kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2025. Dicky membantah keras anggapan BI akan memata-matai ruang privasi masyarakat melalui sistem yang saat ini masih dalam tahap uji coba tersebut. Ia menegaskan bahwa BI selalu mematuhi regulasi di dunia digital, termasuk salah satunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Jadi data hanya bisa digunakan sesuai consent atau persetujuan pemiliknya,” jelas Dicky.
Selain itu, Dicky menekankan bahwa tindakan semacam itu sudah pasti melanggar undang-undang. Menurutnya, jika BI ingin mengetahui potensi pertumbuhan suatu sektor, pihaknya tidak akan menggunakan data individu masyarakat. “Jadi pemahaman terhadap yang berkembang saat ini sudah terlalu jauh. Bahwa Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privatnya individu masyarakat. Enggak mungkin. Kami tetap berada pada ruang publik karena kami memang tugasnya untuk melakukan kebijakan publik,” tegas Dicky.
Pembentukan sistem Payment ID ini, menurut Dicky, sudah pasti akan mematuhi sejumlah regulasi, di antaranya UU Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PDG), dan aturan lain yang relevan. Secara praktik, penggunaan sistem ini secara khusus baru akan diuji coba bersama pemerintah pada bulan depan. “Dukungan yang kami berikan use case-nya atau hal yang terkait uji coba adalah bansos nontunai. Itu masih diuji coba. Bansos non-tunai akan ada program barunya oleh pemerintah di bulan September.”
Sebagai informasi, Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Sistem ini dirancang sebagai kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu. Melalui Payment ID, setiap individu akan memiliki kode identitas pembayaran tunggal yang terhubung dengan rekening bank, dompet elektronik, serta platform keuangan digital lainnya.
Fungsi utama dari Payment ID adalah untuk mengidentifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara lebih spesifik. Selain itu, sistem ini akan menjadi alat untuk memastikan keaslian atau autentikasi data transaksi, serta menjadi jembatan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi yang lebih rinci. Dengan Payment ID, semua aktivitas keuangan akan terdata secara otomatis, memungkinkan pelacakan aktivitas berisiko seperti judi online (judol) dan pinjaman ilegal.
Namun, Dicky kembali menegaskan bahwa data hanya bisa digunakan sesuai consent atau persetujuan pemiliknya. “Karena itu, uji coba harus memastikan kita tetap patuh (comply) di dunia digital, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi konsumen, serta mengamankan seluruh ekosistem keuangan dan sistem pembayaran. Tujuannya adalah memastikan uji coba berjalan tanpa menggunakan data pribadi tanpa consent pemiliknya. Semua pihak wajib patuh,” pungkas Dicky.
Aisha Shaidra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Waswas Payment ID Memata-matai Masyarakat