E-wallet Diblokir? Kepala PPATK Buka Suara! Ini Penjelasannya!

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana tegas untuk melakukan pemblokiran dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana judi online. Kebijakan ini akan diterapkan baik pada e-wallet yang aktif bertransaksi maupun yang sudah lama tidak digunakan atau dormant. Kabar mengenai langkah PPATK ini mencuat setelah sebelumnya lembaga tersebut sempat menimbulkan kegaduhan publik akibat pemblokiran rekening pasif.

Lalu, apa sebenarnya yang tengah diupayakan PPATK terkait fenomena e-wallet ini? Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penanganan e-wallet atau fintech memiliki perbedaan signifikan dengan penanganan rekening “nganggur” di bank konvensional. Langkah ini, menurut Ivan, diambil semata-mata untuk melindungi berbagai pihak agar tidak dirugikan oleh aktivitas ilegal.Aa1Tbzob

“Penanganan fintech berbeda dengan konvensional. Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tegas Ivan saat dihubungi pada Ahad, 10 Agustus 2025. Ivan juga mengungkapkan bahwa PPATK kerap menangani banyak kasus yang melibatkan e-wallet. Pada semester I-2025 saja, PPATK mencatat bahwa deposito judi online yang melalui e-wallet telah mencapai angka fantastis Rp 1,6 triliun, terjadi dalam 12,6 juta kali transaksi. “Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK telah membekukan rekening dormant pada 15 Mei 2025. Pembekuan ini dilakukan setelah lembaga tersebut menemukan bahwa rekening dormant banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan, berdasarkan data dari perbankan pada Februari 2025. Namun, Ivan menegaskan bahwa PPATK kini telah menyelesaikan analisis terhadap seluruh rekening tak aktif atau dormant tersebut.

Advertisement

Ia memastikan bahwa lembaganya tidak lagi melakukan pemblokiran rekening “nganggur” itu. “Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” ujar Ivan saat dihubungi, Rabu, 6 Agustus 2025. Menurut Ivan, PPATK telah meninjau secara serentak dan menyeluruh atas laporan rekening dormant dari bank.

Advertisement

Selanjutnya, peran PPATK adalah memantau penegakan aturan sesuai Prinsip Mengenali Nasabah (PMN) atau KYC oleh masing-masing bank. “PPATK selanjutnya tinggal memantau penegakan aturan PMN di seluruh bank, tanpa perlu lagi melakukan analisis terhadap dormant yang berakibat dilakukannya penghentian sementara,” jelasnya.

READ :  IHSG 2025: Proyeksi Agustus & Rekomendasi Saham Kiwoom Sekuritas

Sebagai informasi tambahan, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, sebelumnya mengumumkan bahwa sudah 30 juta rekening yang diaktifkan kembali. Ia menjelaskan bahwa proses buka blokir tersebut telah dilakukan selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak pemblokiran awal dilaksanakan.

Advertisement

Related Post

Advertisement