Terobosan penting telah terjadi di ranah regulasi aset kripto, khususnya stablecoin, setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani undang-undang baru yang dikenal sebagai Genius Act.
Undang-undang ini secara spesifik menargetkan pengaturan aset kripto, terutama stablecoin, sebuah langkah yang disambut baik oleh pelaku industri. Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyebut pengesahan Genius Act sebagai tonggak penting bagi perkembangan stablecoin di AS. Ia memandang ini bukan hanya sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi dolar AS di era digital, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap peran vital stablecoin dalam sistem keuangan global yang terus berevolusi.
Menurut Oscar, kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi makro Amerika Serikat untuk mempertahankan dominasi dolar sebagai mata uang cadangan dunia. Salah satu pilar utamanya adalah penetapan bahwa stablecoin hanya boleh diterbitkan oleh institusi yang diawasi ketat dan harus dijamin 100% oleh cadangan dolar tunai atau US Treasury.
Oscar menilai, melalui Genius Act, AS secara cerdas memanfaatkan inovasi teknologi blockchain untuk memperluas pengaruh ekonominya secara global. Implikasi lainnya adalah pergeseran status stablecoin; yang semula mungkin dianggap bukan prioritas, kini telah naik ke ranah kebijakan strategis yang fundamental.
Pemerintah AS, menurut pengamatannya, tidak hanya ingin memimpin inovasi di sektor ini, tetapi juga memastikan inovasi tersebut tetap berakar pada kekuatan mata uang mereka sendiri. Regulasi ini berpotensi besar untuk menciptakan sumber permintaan baru terhadap US Treasury dalam skala masif. “Jika adopsi stablecoin terus meningkat dan seluruh cadangan harus ditempatkan di aset-aset dolar, fundamental dolar AS akan makin perkasa,” tandasnya kepada Kontan pada Jumat (8/8/2025).