Finfluencer Siap-Siap! OJK Susun Aturan Baru, Investasi Makin Aman?

Aa1Jt1Qm

Artikel.or.id – , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan aturan perilaku komprehensif yang secara khusus ditujukan bagi para influencer di bidang keuangan, atau yang populer disebut finfluencer. Inisiatif krusial ini diambil untuk membentengi masyarakat dari paparan informasi yang berpotensi menyesatkan, yang kerap tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa penyusunan regulasi keuangan ini merupakan bagian integral dari kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, yang merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Sebelum merumuskan aturan finfluencer ini, OJK telah melakukan kajian mendalam serta benchmarking terhadap negara-negara yang lebih dulu menerapkan pengaturan serupa. Friderica menambahkan, proses ini juga melibatkan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan finfluencer, perencana keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, hingga unit pengawasan internal OJK. Pendekatan kolaboratif ini bertujuan memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dan efektif.

Advertisements

Salah satu fokus utama OJK adalah menetapkan standar perilaku yang jelas agar masyarakat tidak lagi terkecoh oleh konten berbayar yang disamarkan seolah-olah sebagai pengalaman pribadi. Friderica menjelaskan, “Yang banyak menimbulkan masalah itu ketika dia menyampaikan sesuatu, padahal sebetulnya dia mendapatkan manfaat atau mudahnya dia menerima pembayaran atas jasa yang diberikan.” Fenomena ini seringkali mengakibatkan kesalahpahaman di kalangan publik, mengira informasi tersebut adalah ulasan murni konsumen, padahal sejatinya ada kompensasi di baliknya.

Oleh karena itu, transparansi menjadi kewajiban utama yang ditekankan OJK bagi para finfluencer. “Mereka harus mengedepankan transparansi, termasuk terkait identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan,” ucap Friderica, menegaskan pentingnya keterbukaan penuh dalam setiap konten yang dibagikan.

READ :  MIKA Cetak Laba Rp 645 Miliar! Kinerja Semester I 2025 Moncer

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa finfluencer tidak diperkenankan memberikan nasihat keuangan secara sembarangan tanpa izin yang relevan. “Finfluencer ini bertanggung jawab atas setiap informasi yang dia sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya. Jika seorang finfluencer berniat memberikan nasihat investasi, mereka diwajibkan untuk memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi atau pemasar asuransi, memastikan standar profesionalisme dan akuntabilitas.

Regulasi yang sedang disusun ini juga akan mengatur standar kualitas informasi, memastikan bahwa setiap konten keuangan yang disampaikan kepada publik memenuhi prinsip akurat, jujur, tidak menyesatkan, dan mudah dipahami. Tujuannya adalah untuk menjamin masyarakat menerima informasi yang jelas, dapat dipercaya, dan tidak berpotensi menyesatkan, sekaligus mudah diakses.

Jangkauan aturan finfluencer ini direncanakan sangat luas, tidak hanya mencakup produk dari lembaga keuangan tradisional, tetapi juga akan diberlakukan untuk produk dan layanan keuangan modern, termasuk aset kripto. Friderica menyatakan, “Untuk seluruh produk layanan keuangan termasuk di dalamnya penyelenggara aset kripto,” menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi masyarakat di seluruh spektrum pasar keuangan.

Friderica menutup pernyataannya dengan menjelaskan bahwa draf peraturan terkait finfluencer ini masih dalam tahap diskusi internal di OJK. Proses ini menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian OJK dalam merumuskan regulasi yang efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Pilihan editor: Siapa Untung Impor Ompreng MBG

Related Post