Alasan di Balik Tantiem BUMN Terbaru: Penjelasan Rosan, Apa Dampaknya?

Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Roeslani, baru-baru ini memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang penerbitan Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Surat yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025 ini menandai langkah strategis dalam upaya reformasi sistem remunerasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya.

Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha, menetapkan kebijakan baru terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya. Kebijakan ini merupakan manifestasi dari komitmen Danantara Indonesia untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif kepada para petinggi perusahaan plat merah.

Rosan Roeslani menjelaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memastikan setiap bentuk penghargaan, khususnya bagi Dewan Komisaris, benar-benar selaras dengan kontribusi nyata dan dampak positif mereka terhadap tata kelola BUMN. “Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Rosan juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pemangkasan honorarium. Sebaliknya, ini adalah langkah penyelarasan struktur remunerasi agar sejalan dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global atau Good Corporate Governance (GCG). Ia memastikan bahwa Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi mereka. Kebijakan pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya ini dirancang sebagai upaya konkret untuk memastikan kontribusi nyata Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola BUMN dan anak usaha.

READ :  OJK Perketat Fintech & Modal Ventura: Investor Waspada!

Inovasi kebijakan ini juga mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi Komisaris. Rosan Roeslani menyebutkan bahwa prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap demi menjaga independensi pengawasan. “Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan,” tutur Rosan. “Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi.”

Lebih jauh, Rosan melanjutkan, kebijakan ini adalah bagian integral dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih besar. Tujuan utamanya adalah membangun tata kelola investasi dan BUMN yang berlandaskan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi awal untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN secara komprehensif.

Mengacu pada Surat Edaran tersebut, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota Direksi BUMN dan anak usaha harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenarnya dari hasil operasi perusahaan. Selain itu, laporan keuangan juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan dipastikan bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau manipulasi laporan keuangan. Hal ini mencakup larangan pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).

Dalam hal terdapat hasil usaha yang bersifat one-off (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi, dan sejenisnya) atau windfall, maka harus dikeluarkan dari perhitungan. Hal krusial lainnya yang ditegaskan dalam SE Danantara Indonesia adalah bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

READ :  Rekomendasi Saham PWON CTRA SMRA BSDE: Analis Ungkap Potensi Keuntungannya!

Pilihan Editor: Survei Celios: Danantara Rentan Terjadi Korupsi

Related Post