30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Digarap: Siapa Pengelolanya?

Aa1Jlmky

Artikel.or.id – , Jakarta – Potensi besar terkuak dalam upaya pemerintah mendongkrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sekitar 30 ribu sumur minyak rakyat telah terinventarisasi dan siap dioptimalkan.

“Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi),” jelas Bahlil di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 Juli 2025. Sebagian besar dari sumur-sumur minyak rakyat ini tersebar di Pulau Sumatera, mencakup wilayah strategis seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. Pengelolaannya kini diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa sumur-sumur ini akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat setempat.

Mendukung inisiatif tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Menurutnya, langkah ini krusial untuk meningkatkan produksi lifting minyak dalam negeri. “Jadi, sumur-sumur tua di Indonesia akan di-UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita,” ujar Maman saat kunjungan kerja di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 29 Juli 2025, sebagaimana dilaporkan Antara.

Sinergi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian UMKM akan menjadi tulang punggung dalam mendukung optimalisasi sumur minyak tua. Program pemberdayaan ini akan fokus pada koperasi dan pelaku usaha menengah yang berbasis potensi daerah. Maman optimistis bahwa pengelolaan sumur rakyat ini tidak hanya akan memberikan manfaat signifikan terhadap peningkatan lifting minyak, tetapi juga membuka kesempatan lapangan pekerjaan baru di sektor energi rakyat. Ia menekankan bahwa ranah ini secara khusus akan diarahkan kepada usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil.

READ :  IHSG Hari Ini 1 Agustus 2025: Melesat! SCMA, INKP, MBMA Raja Saham

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, telah membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM, koperasi, dan BUMD untuk tidak hanya mengelola sumur rakyat, tetapi juga sumur tua. “Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas (minyak dan gas bumi) secara nasional,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD diyakini akan membawa efisiensi lebih tinggi dalam pengelolaan sumur tua dibandingkan jika dikelola oleh perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) secara mandiri. Namun, terdapat kriteria ketat bagi UMKM yang berkeinginan mengelola sumur tua dan sumur rakyat; mereka harus berbentuk perusahaan terbatas (PT), memiliki modal minimal Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp 10 miliar untuk skala menengah, serta wajib melibatkan masyarakat lokal dalam operasionalnya.

Kerja sama pengelolaan sumur tua sendiri bukanlah hal baru, telah berjalan sejak 2008 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Lebih dari satu dekade berlalu, sekitar 1.400 sumur tua telah berhasil dikelola, menghasilkan tingkat produksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Sumur-sumur ini tersebar di beberapa lokasi kunci seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Dengan diberikannya izin kepada UMKM, koperasi, dan BUMD, Yuliot berharap terdapat lonjakan signifikan dalam lifting minyak pada tahun 2025.

Sebagai landasan hukum terbaru, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini secara spesifik mendefinisikan sumur minyak tua sebagai sumur yang dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, serta berada pada lapangan yang tidak diusahakan di suatu wilayah kerja yang terikat KKS dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

READ :  Pajak Kripto Berlaku: Industri Kripto Indonesia Sambut Aturan Baru?

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, kontraktor kini dapat menjalin kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD. Kegiatan kerja sama ini akan berlangsung dalam periode penanganan sementara, yang paling lama empat tahun sejak berlakunya Permen tersebut. Prosedur kerja sama produksi sumur minyak ini meliputi beberapa tahapan penting: inventarisasi sumur minyak, penunjukan pengelola sumur minyak, pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak, perjanjian kerja sama produksi sumur minyak, serta proses pengawasan dan pelaporan yang ketat.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Landasan Peraturan UMKM Boleh Mengelola Sumur Minyak

Related Post